Dua Saksi Ahli Didatangkan, Buktikan Pernikahan Jessica-Ludwig Fiktif | LALA CATERING WEDDING

Dua Saksi Ahli Didatangkan, Buktikan Pernikahan Jessica-Ludwig Fiktif

Posted by


Didatangkannya dua saksi ahli tata negara oleh penggugat, Ludwig Franz Willbald saat sidang gugatan kutipan akta pernikahan menyudutkan pihak tergugat yakni Jessica Iskandar (27).
Menurut tim pengacara Ludwig yang diwakili Windri Maurieta, dua saksi ahli ini jelas memperkuat kalau selama ini tak pernah ada pernikahan. Dengan kata lain pernikahan yang ada selama ini adalag fiktif.
"Jelas kan pertanyaan klien kami selama ini, mana buktinya kalau keduanya sudah menikah. Kutipan akta pernikahan juga telat diberikan, yang jelas keluarnya kutipan akta perkawinan ini sudah melanggar asas-asas legalitas. Serta persyaratan lainnya," tutur Windri di PTUN, Jakarta Timur, Kamis (26/2/2015).
Dengan dua saksi yang dihadirkan, Windri beserta tim pengacara Ludwig ingin menjelaskan pencatatan yang sifatnya deklaratif dari pernikahan, seperti yang diungkapkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Menurut Windri, Prof Philipus mempertanyakan kutipan akta pernikahan yang dikeluarkan catatan sipil.
"Kan enggak ada pernikahan, tapi kok catatan sipil bisa mengeluarkan kutipan akta pernikahan. Jelas ada kecacatan di sini," tutur Windri didampingi Silvia Mauren.
Sementara ahli kedua Lintong Oloan Siahaan, pengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengungkapkan mengenai tenggang waktu gugatan 90 hari yang dianggap tergugat sudah kadaluarsa. Padahal 90 hari tenggang waktu itu sejak diterimanya.
"Kata kuncinya sejak dari diterima oleh pihak yang menikah. Nah klien kami, Ludwig menerima belum ada 90 hari, yang sudah 90 hari itu pihak Jessica Iskandar," kata Windri.
Secara logika, kata Windri, dari pernyataan saksi dan catatan sipil soal penanda tanganann akta pernikahan saja sudah berbeda-beda. Lazimnya pencatatan untuk nasrani setelah pernikahan langsung diberikan suratnya dan ditandatangani saksi yang sama.
"Saksinya yang tanda tangan ya dia yang menyaksikan. Tapi inikan saksinya aja enggak tahu kalau sudah ada pernikahan, terus pihak gereja sudah membantah," ucap Windri.
Windri menjelaskan dalam persidangan kali ini, pihaknya memberi contoh surat pemberkatan dari gereja. Ditambah para saksi ahli semoga saja dapat meyakinkan para hakim kalau pernikahan tersebut memang tak pernah ada. 

0 komentar:

Posting Komentar